Kamis, 4 Juni 2026

Momen Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ricuh saat Ajudan Dorong Wartawan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 4 Juni 2026 | 09:10 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.  (Instagram/silmykarim)
Wamen Imipas, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah kabar OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. (Instagram/silmykarim)

Budi juga sempat meminta kepada pihak-pihak yang terkait tersebut untuk kooperatif agar memudahkan penyelidikan KPK.

“Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” lanjutnya.

Adapun keterlibatan Silmy, kata Budi adalah saat Wamen Imipas itu masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Kritik Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Begini Respons Seskab Teddy

Kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat dan Barang Bukti

OTT di lingkungan kerja Imigrasi Jakarta Barat digelar pada Selasa malam, 2 Juni 2026 dengan mengamankan 17 orang.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan 17 orang, 8 orang di antaranya adalah PNS dan 9 orang lainnya adalah pihak swasta,” ucap Budi dalam kesempatan yang sama.

Budi menambahkan bahwa dua orang dari pihak swasta diamankan di wilayah Bali.

"Satu Penyelenggara Negara (PN) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, kemudian pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

Baca Juga: 'Traktir Kopi', Wadah Apresiasi Pembaca Portaloka Dukung Jurnalisme Berkualitas, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

Barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu adalah 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, 6 mountain bike (MTB), 4 Brompton, serta ratusan gram logam mulia dalam bentuk emas.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X