Kamis, 4 Juni 2026

Drama Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sebelum Jadi Tersangka Korupsi: Pagi Dampingi Prabowo, Malam Jabatannya Hilang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 4 Juni 2026 | 06:06 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hibdayana jadi tersangka dugaan jual beli SPPG (BGN)
Mantan Kepala BGN Dadan Hibdayana jadi tersangka dugaan jual beli SPPG (BGN)

"Jadi kita berangkat dari Indonesia menggunakan kuota haji reguler makannya ada gelang ini, JKS itu kami berangkat dari Bekasi," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Sehari Pasca Dadan Hindayana Dicopot

Dampingi Prabowo Kunjungan ke SPPG Jakbar

Sehari setelahnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Dadan kemudian langsung menjalankan misi kerja saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Hal tersebut, untuk mendampingi Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau SPPG di Palmerah, Jakarta Barat.

Saat di SPPG Palmerah, Dadan ikut menyambut kehadiran Prabowo bersama para jajarannya.

Kemudian, Dadan mendapat kabar dirinya dicopot dari kursi Kepala BGN di saat malam pada hari yang sama.

Pencopotan tersebut, melalui pengumuman Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.

"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi.

Baca Juga: 'Traktir Kopi', Wadah Apresiasi Pembaca Portaloka Dukung Jurnalisme Berkualitas, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

Dibekuk Kejagung usai Terjerat Kasus Korupsi

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta sekitar pukul 02.00 WIB pagi.

Setelah penggeledahan, Dadan tampak sudah berada di Kantor Kejagung, dan diperiksa penyidik terkait kasus korupsi.

Kasus yang menjerat ini, diketahui berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang bermula ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur MBG.

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X