"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Ihwal Tersangka Belum Ditahan
Sofyan menilai, pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, didasarkan pada kondisi medis tersangka yang membutuhkan perawatan rutin.
Polisi berdalih, tersangka saat itu harus menjalani cuci darah sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Di sisi lain, Sofyan menyebut pihak keluarga Mursidi juga telah mengajukan permohonan dengan surat keterangan dokter, sehingga dinilai ada jaminan tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak ada penangguhan penahanan karena memang belum dilakukan penahanan," tutur Sofyan.
"Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," jelasnya.
Atas penangguhan tersebut, polisi juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.***
Artikel Terkait
Legislator Soroti Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan: Negara Tak Miliki Alasan Abaikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
5 Ide Olahan Daging Kurban dengan Cita Rasa Khas Indonesia, Hidangan Lezat Santapan Keluarga
Usai Viral Dugaan Diskriminasi Cathlyn Yvaeni, Pendamping DPPI Laporkan Panitia Seleksi Paskibraka ke DPRD Sulsel
Resep Ayam Goreng Bawang Merah Anti Gagal, Dagingnya Lembut dan Bumbunya Meresap hingga ke Dalam
3 Rekomendasi Glamping di Temanggung, Punya View Indah, Cocok untuk Destinasi Liburan Bareng Keluarga
Kalender Juni 2026, Catat Deretan Hari Besar Nasional, Internasional, Libur dan Cuti Bersama
4 SMK Swasta Favorit di Depok Lengkap dengan Program Keahliannya, Referensi SPMB 2026 selain Sekolah Negeri