Kamis, 4 Juni 2026

Rekrutmen Pegawai Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Resmi Dibuka, Tersedia 35.476 Lowongan, Simak Syaratnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 16 April 2026 | 14:40 WIB
Ilustrasi - Pemerintah buka rekrutmen pegawai KDKMP dan KNMP (Portaloka.id/Arman)
Ilustrasi - Pemerintah buka rekrutmen pegawai KDKMP dan KNMP (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bergahung menjadi pegawai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pemerintah resmi membuka rekrutmen pegawai KDKMP dan KNMP.

Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen tersebut akan dilakukan secara adil dan hanya akan menyaring sosok-sosok terbaik.

Dengan demikian, pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Ditempatkan di Koperasi Merah Putih, Kecuali 2 Pegawai Ini

"Jadi tidak ada jalur khusus, tidak ada titipan, tidak ada pihak yang menjamin kelulusan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers, Rabu (15/4).

Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran hanya dilakukan secara terpusat melalui phtc.panselnas.go.id tanpa dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, ia mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai oknum yang memberikan iming-iming kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

"Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," imbuhnya.

Syarat Pelamar KDKMP dan KNMP

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah, melalui panitia seleksi nasional (panselnas), hanya akan meloloskan pelamar yang memenuhi syarat dan dinilai layak mengelola KDKMP dan KNMP.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tak Pasti, Puan Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik yang Telah Lama Mengabdi

Adapun syarat utama rekrutmen ini antara lain lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, serta berusia maksimal 35 tahun.

Namun, Zulkifli juga mengatakan bahwa domisili pelamar akan menjadi salah satu faktor penentu apabila terdapat dua atau lebih pelamar dengan skor seleksi yang sama.

Ia mencontohkan, jika terdapat dua pelamar dari Lampung dan Jawa Timur dengan skor yang sama untuk penempatan di Jawa Timur, maka pelamar dari Jawa Timur kemungkinan besar akan lebih diprioritaskan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X