PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan instentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari.
Insentif tersebut diberikan untuk memberikan perlindungan finansial bagi SPPG pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun demikian, pemberian insentif juga disertai dengan mekanisme kontrol yang ketat.
Hal. Itu disampaikan Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, BGN Minta Maaf, Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Dia menyebut, sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip "no service, no pay".
"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ucapnya, dikutip Portaloka.id, Senin, 6 April 2026.
Artinya, lanjut Rufriyanto, insentif Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.
"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," tegas Rufriyanto.
Baca Juga: 72 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Alami Mual hingga Diare
Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.
Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.
"Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend)," jelas Rufriyanto.
Rufriyanto menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.
Artikel Terkait
10 Ribu Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG, Begini Kata Kemenag Jateng
630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
DPR Pasang Badan Tolak PHK Massal PPPK, Sodorkan 3 Opsi Ini untuk Efisiensi Anggaran
Dari Absensi ke Prestasi, Guru Besar Trisakti: WFH Ubah Paradigma Kerja ASN
Apakah PPPK Bisa Di-PHK Sebelum Habis Kontrak? Begini Penjelasan Kepala BKN
Tips Sukses Menghadapi TKA untuk Murid, Guru dan Orang Tua, Yuk Praktikkan!
Link Simulai TKA SD dan SMP untuk Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik
Hayu ke Jawa Barat, Ini Event Unggulan di Bulan April 2026: Dari Olahraga hingga Pertunjukan Budaya
DPR Dorong Kemenag Bikin Terobosan untuk Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta yang Tak Bisa Diangkat PPPK
10 SMA Negeri Terbaik di Bandung Berdasarkan Jumlah Kelulusan SNBP 2026, Cek Daftarnya DI SINI!