Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.
Pihak KAI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral tersebut.***
Artikel Terkait
THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya
101 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni, Anak Miskin Ekstrem bisa Sekolah Asrama Gratis, Ini Daftar Lokasinya
Tak Berhenti di Meja Administrasi, Kemnaker Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Aduan THR Keagamaan
Daftar Lengkap Madrasah Aliyah di Kota Solo, Referensi untuk SPMB 2026
Info Nilai Gizi di Menu MBG Ramadan jadi Sorotan Lagi, Cara Penulisan dari SPPG Disebut Bisa Sebabkan Misinterpretasi
Di Hadapan DPRD, Bupati Ciamis Pamer 250 Prestasi yang Diraih Sepanjang Tahun 2025
2.708 ASN Kemensos 'Hilang' di Hari Pertama Masuk Kerja, Sanksi Ringan hingga Berat Menanti
Mau Perjalanan Arus Balik Lebih Nyaman? Yuk Manfaatkan Diskon Tarif Jalan Tol Mulai Hari Ini 26 Maret 2026
Toko Oleh-oleh Kebanjiran Cuan saat Libur Lebaran, Pengunjung Naik hingga Tiga Kali Lipat
Terbaru, Jadwal TKA SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 Lengkap dengan Waktu dan Rincian Kegiatannya, Cek DI SINI!