Sabtu, 18 Juli 2026

Tuntut Ganti Rugi KAI karena Mobilnya Tertemper Kereta, Warga Bandar Lampung Ini Ancam Bakal Bawa Banyak Massa

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 27 Maret 2026 | 13:12 WIB
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api. (X/MurtadhaOne1)
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api. (X/MurtadhaOne1)

Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.

Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.

Pihak KAI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral tersebut.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X