Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Dinilai Beda Perlakuan ke Yaqut Cholil dan Lukas Enembe, Status Tahanan Rumah Eks Menag Kini Menuai Kritik Tajam

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 24 Maret 2026 | 15:19 WIB
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. (Instagram.com / @gusyaqut - @lukasenembe.official)
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. (Instagram.com / @gusyaqut - @lukasenembe.official)

Koordinator MAKI itu lantas menyoroti permohonan dari keluarga Enembe yang saat itu ditolak oleh KPK.

Baca Juga: Menpan RB Beri Batas Waktu Pengusulan CPNS dan PPPK 2026 Sampai 31 Maret, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas, Simak Isi Surat Edarannya

"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu," beber Boyamin dalam keterangannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.

"(Hal itu) meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan," sambungnya.

Boyamin kemudian mengkritisi kebijakan KPK dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kini diterima Yaqut.

"Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X