Minggu, 19 Juli 2026

Sebut Zakat Tidak Populer, Menteri Agama Minta Maaf: Zakat Adalah Fardhu 'Ain

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 1 Maret 2026 | 16:17 WIB
Klarifikasi Menag terkait pernyataan soal zakat tak populer (Kemenag)
Klarifikasi Menag terkait pernyataan soal zakat tak populer (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebut Al Quran tidak mempopulerkan zakat, menimbulkan polemik.

Di media sosial beredar potongan video Menag yang menyinggung soal zakat.

Dalam video yang beredar, Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa zakat tidak populer.

"Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Qur'an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat," kata Menag.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H, Catat Waktunya

Pernyataan tersebut pun menimbulkan reaksi dari kalangan umat Islam.

Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Agama akhirnya menyampikan permohonan maaf.

Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag, dikutip Minggu, 1 Maret 2026.

Baca Juga: 47 SPPG Disuspend pada Minggu Pertama Ramadhan, BGN Ungkap Alasannya

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. 

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X