“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Lanjutkan Lawatan ke UEA, Prabowo Temui Presiden MBZ Bahas Penguatan Investasi
HORE! MenPAN RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026 Akan Dibuka, Begini Pernyataan Terbarunya
PPPK Boleh Ikut Tes CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Cerita Guru Honorer di NTT, Ungkap Terima Gaji Rp223.000 dan Nebeng Truk saat Berangkat Sekolah
Cukup Bawa KTP dan Ponsel, Bisa Cek Kesehatan Gratis di Imlek Festival 2577!
5 Tips Lolos Tes CPNS 2026, Siapkan Dari Sekarang Agar Peluang Lulus Semakin Besar!
Menu Ramadhan Diprotes, Dapur MBG di Pekalongan Konsisten Sajikan Roti, Ayam, Tahu Tempe dan Pisang
Networking Iftar Bulan Ramadan: ISI Perkuat Sinergi dengan Media dan Bedah Strategi 'Autonomi Strategis' Indonesia di Tengah Polarisasi Global
Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Periode Januari-Februari Belum Cair
Buka Puasa di Rumah Warga, Bupati Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu di Cisaga dari Dana CSR Bank BJB