Kamis, 4 Juni 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Nasabah Bank Plat Merah Korban Blokir OJK Sujud Syukur

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi - Respons nasabah bank atas mundurnya Ketua OJK Mahendra Siregar (Portaloka.id - ChatGPT)
Ilustrasi - Respons nasabah bank atas mundurnya Ketua OJK Mahendra Siregar (Portaloka.id - ChatGPT)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Nasabah salah satu bank plat merah di Ciamis, AM, yang rekeningnya diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersujud syukur usai mendengar Ketua OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri dari OJK.

AM dan para nasabah senasib yang diblokir rekeningnya dan hingga kini tak dipulihkan bersyukur.

"Rekening saya diblokir sejak 22 Juli 2025 dan Januari 2026 saldonya raib tanpa ada kabar dari bank tersebut," ujar AM, Jumat, 30 Januari 2026 yang dipingpong saat memperjuangkan haknya.

Dari berita yang beredar, penyebab mundurnya Mahendra Siregar akibat tekanan kanan hebat di pasar saham nasional yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok dalam dua hari terakhir yang berujung pada langkah besar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat puncaknya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dinamika pasar yang terjadi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar tak sendirian, beberapa pejabat ikut mengundurkan diri dari jabatannya, mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara.

Pada saat yang nasabah salah satu bank BUMN di Ciamis, AM mengaku akan melaporkan bank tersebut yang tidak menjaga keamanan saldo nasabah yang diblokir OJK.

"Bank ini sepertinya bukan bank rakyat, saya menjadi nasabah bukan sehari dua hari, tapi sudah lama sekali. Tapi saat rekening saya diblokir oleh OJK dan PPATK, bank cuci tangan dan membiarkan saldo dicolong tuyul digital," ujar AM.

Baca Juga: Berapa Nominal Bansos PKH untuk Ibu Hamil? Siap-siap Cair Februari 2026, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Dikatakan AM, tiga kali minta advokasi dari pihak bank selalu dijawab harus ke kantor OJK dan kantor pusat bank tersebut. Dipingpong tak ada belas kasihan dan tak ada simpati bagi nasabah yang diblokir OJK dan PPATK.

Kepala cabang bank bungkam dan hanya menyerahkan kepada bawahan dan selalu tidak selesai masalahnya. Setiap ditanyakan selalu dilempar ke pusat.

"Saya hanya nasabah kecil dengan saldo kecil itu pun masih diembat, bagaimana dengan nasabah yang saldo miliaran kemudian mendadak saldonya hilang? Maka tak ada jalan lain kecuali melaporkan Kepala Cabang bank plat merah tersebut ke polisi," ujarnya.

Dikatakan AM, nasabah sama sekali tidak diberikan advokasi dan perlindungan. OJK juga selalu menjawab standard dan menyalahkan nasabah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X