Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap Dua Tersangka Diduga Pembunuh Pria di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Ternyata Rekan Bisnis

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi - polisi tetapkan dua pria diduga tersangka pembunuh pria di Gumuk Pasir Bantul (ChatGPT AI)
Ilustrasi - polisi tetapkan dua pria diduga tersangka pembunuh pria di Gumuk Pasir Bantul (ChatGPT AI)

PORTALOKA.ID - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka diduga pembunuh pria ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul, Herlan Matrusdi (68).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan kedua tersangka dan korban saling kenal.

"Jadi antara pelaku dan korban saling kenal," kata Rita.

Diketahui masing-masing tersangka berinisial RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pandan Cocok untuk Menu Makan Sahur Puasa Ramadhan 2026, Bikinnya Gampang Anti Ribet

Rita bilang, mereka merupakan rekan bisnis.

"Dari informasi sementara, pelaku dan korban ada hubungan bisnis," ujarnya.

Terkait motif pembunuhan kata Rita, pihaknya masih lakukan penyelidikan.

"Pelaku dan korban memang ada hubungan bisnis, tapi apa itu yang jadi penyebabnya masih diselidiki," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya Suami Jadi Tersangka Bela Istri dari Jambret

Sebelumnya diberitakan, warga kawasan gumuk pasir digegerkan oleh penemuan mayat pria pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 07.30 WIB.

Persisnya ada di semak-semak kawasan Gumuk Pasir, Padukuhan Grogol IX, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui korban merupakan warga Jakarta Timur (Jaktim).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan jasad pertama kali ditemukan oleh saksi, Marno (50), warga Grogol VII, Parangtritis.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X