Minggu, 19 Juli 2026

Pria 28 Tahun Diciduk Polisi seteah Maling Emas dan Uang di Purwantoro Wonogiri

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 25 Januari 2026 | 15:03 WIB
Seorang pria diamakan Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (polreswonogiri.id)
Seorang pria diamakan Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (polreswonogiri.id)

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya."

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui tidak hanya melakukan percobaan pencurian, tetapi juga pencurian dengan pemberatan di rumah korban lainnya,” katanya.

Baca Juga: Polsek Mojosongo Ungkap Kasus Pencurian Burung Senilai Rp 80 Juta, Aksi 2 Maling Warga Boyolali dan Klaten saat Panjat Pagar Terekam CCTV

 

Pelaku diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Bakalan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas beserta surat pembelian, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu buah dompet warna krem.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari, lalu mengambil barang-barang berharga tanpa seizin pemilik rumah.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Detik-detik Pria Berjaket Bawa Tas Gondol Motor Honda Scoopy Karyawan Minimarket di Jemawan Jatinom Klaten, Ditemukan Sepeda Angin Diduga Milik Pelaku

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Purwantoro dan Tim Resmob.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat."

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta kerja keras anggota di lapangan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro.

Baca Juga: Kabur dari Karung di Garasi, Ular Piton 3 Meter Nongkrong di Atap Rumah Pak RW Kenaiban Juwiring Klaten

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X