“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya."
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui tidak hanya melakukan percobaan pencurian, tetapi juga pencurian dengan pemberatan di rumah korban lainnya,” katanya.
Pelaku diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Bakalan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas beserta surat pembelian, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu buah dompet warna krem.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari, lalu mengambil barang-barang berharga tanpa seizin pemilik rumah.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Purwantoro dan Tim Resmob.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat."
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta kerja keras anggota di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel Terkait
Kronologi Mobil Suzuki Pick Up Terbakar di Paranggupito Wonogiri, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kecelakaan Yamaha Xeon vs Honda Vario 160 di Jalan Selogiri–Wonogiri Jawa Tengah, Seorang Pelajar Tewas
Petani dan Anak-anak di Wonogiri Kini Tak Harus Berenang Seberangi Sungai Sejak Ada Jembatan Gantung
Diduga Konsleting Listrik, Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Wonogiri Hangus Terbakar
Kecelakaan Tunggal Mobil Grand Max di Selogiri Wonogiri, Diduga Akibat Ban Pecah