PORTALOKA.iD - Seorang pria diamakan Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia adalah MIW (28), diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi sebuah rumah di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korbannya adalah Y, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro.
Saat kejadian, korban sedang mengikuti kegiatan pengajian yasinan di rumah tetangga.
Sepulang dari kegiatan tersebut, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya 1 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwantoro.
Kapolsek Purwantoro, Iptu Nugroho Setyo Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap kasus percobaan pencurian yang terjadi di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Artikel Terkait
Kronologi Mobil Suzuki Pick Up Terbakar di Paranggupito Wonogiri, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kecelakaan Yamaha Xeon vs Honda Vario 160 di Jalan Selogiri–Wonogiri Jawa Tengah, Seorang Pelajar Tewas
Petani dan Anak-anak di Wonogiri Kini Tak Harus Berenang Seberangi Sungai Sejak Ada Jembatan Gantung
Diduga Konsleting Listrik, Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Wonogiri Hangus Terbakar
Kecelakaan Tunggal Mobil Grand Max di Selogiri Wonogiri, Diduga Akibat Ban Pecah