Sabtu, 18 Juli 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Hubungkan Polri dan Masyarakat

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan secara serentak 19 Jembatan Merah Putih Presisi yang telah selesai dibangun di berbagai wilayah Jawa Tengah, Rabu, 14 Januari 2026. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan secara serentak 19 Jembatan Merah Putih Presisi yang telah selesai dibangun di berbagai wilayah Jawa Tengah, Rabu, 14 Januari 2026. (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

Baca Juga: Ungkapan Syukur Tim Relawan saat Syafiq Ali Berhasil Ditemukan, Berada di Lereng Puncak dengan Kondisi Meninggal Dunia

Saat ini terdapat 15 jembatan yang sedang dalam tahap pembangunan, 4 jembatan yang akan segera dikerjakan, serta 15 titik jembatan yang masih dalam tahap survei dan perencanaan.

“Kami berharap jembatan-jembatan ini tidak hanya menghubungkan secara fisik, tetapi juga menghubungkan batin antara Polri dan masyarakat."

"Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjadi yang terdepan dalam menyukseskan program pemerintah,” ujar Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan wujud kehadiran Polri yang tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan solusi nyata atas kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Viral Perpres Pegawai SPPG Bakal Diangkat jadi PPPK BGN, Ketahui Fakta dan Ketentuannya

“Jembatan Merah Putih Presisi ini menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan kedekatan antara Polri dan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Artanto. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X