KPK Terima Pengembalian Uang PIHK
Selama masa penyidikan, Budi menyebut bahwa KPK telah menerima sejumlah pengembalian dana dari PIHK.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi.
Budi lantas mengingatkan bahwa PIHK atau biro travel harus kooperatif dengan proses penyidikan dengan melakukan pengembalian dana.
“KPK terus mengimbau pada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dugaan tindak korupsi ini,” sambungnya.
KPK Ungkap Peran Stafsus Menag Gus Alex
Mengenai peran Gus Alex, Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka padanya berdasar proses diskresi dan distribusi kuota haji.
“Termasuk terkait dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” lanjutnya.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” terangnya lagi.
Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Artikel Terkait
Muncul Isu Pemangkasan Kuota Haji Indonesia 50 Persen pada 2026, BP Haji Beberkan Faktanya
Menag Buka Suara Soal Isu Wacana Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026
KPK Gali Keterangan Ustaz Khalid Basalamah untuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Ustadz Khalid Basalamah Buka Suara Terkait Pemanggilannya oleh KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag