Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.***
Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.***
Artikel Terkait
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Anggota DPR
Guru Madrasah Swasta Apresiasi Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang UU Guru dan Dosen, Berharap Ada Produk Hukum Agar Bisa Diangkat PPPK
TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya
DPR Kritik Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatera, Sebut Lempar Beras dari Helikopter Tak Pantas Dilakukan
Anggota DPR Sentil Menteri Kehutanan Raja Juli agar Mundur dari Jabatannya: Enggak Punya Hati Nurani