Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
Dalam keputusan Gubernur Sumatera selatan ditetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar sebesar Rp3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.561.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
2. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
3. Industri Pengolahan: Rp4.114.298
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantai di Gunungkidul Yogyakarta untuk Wisata Akhir Tahun dan Piknik Libur Sekolah
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870
5. Sektor Konstruksi: Rp4.130.071
6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
8. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869
Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Karambol 3 Kendaraan di Jalan Jogja Solo Simpang Exit Tol Kuncen Klaten, Truk Muatan Ayam Kabur
Pantau Langsung Kondisi Pasca Banjir Bandang, Bupati Tegal : Guci Aman untuk Dikunjungi
Lebih Renyah dan Berprotein! Resep BakwanUdang Enak Gurih dan Simple, Cocok Jadi Cemilan Di Akhir Pekan
Resep Udang Tofu Lembut Gurih dan Lezazt Menggugah Selera, Pak Suami dan Si Kecil Bakal Suka
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pasca Bencana
MI Bojongsari Ciamis Sukses Pukau Penonton LKBB Pesona 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat, Optimis Raih Juara Umum