Minggu, 19 Juli 2026

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 21 Desember 2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2026 (Pemprov Sumsel)
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2026 (Pemprov Sumsel)

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026

Dalam keputusan Gubernur Sumatera selatan ditetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar sebesar Rp3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.561.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123

2. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115

3. Industri Pengolahan: Rp4.114.298

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantai di Gunungkidul Yogyakarta untuk Wisata Akhir Tahun dan Piknik Libur Sekolah

4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870

5. Sektor Konstruksi: Rp4.130.071

6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356

7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400

8. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440

9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869

Baca Juga: Selamat! MenPAN RB Setujui Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu, 17 Daerah di Sumatera Selatan Dapat Nominal Segini

Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X