Minggu, 19 Juli 2026

3 Mantan Bos di BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif: Pencairan Kredit Tak Pernah Diterima Debitur, Dipakai Judol

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 17:49 WIB
Eks pejabat BTN didakwa korupsi penyaluran KUR fiktif (Dok. BTN)
Eks pejabat BTN didakwa korupsi penyaluran KUR fiktif (Dok. BTN)

Baca Juga: Berkat Transformasi Digital IFG, Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025

Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.

"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan," terang Ayu.

"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.

Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.

Baca Juga: Anyar Lagi Gaes! Umbul Gedhe di Wunut Klaten Sudah Dibuka, Ada Kolam Khusus Wanita, Cocok untuk Piknik Akhir Tahun, Segini Harga Tiketnya

Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.

Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.

Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar

Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, 4 Orang Terpental ke Sungai Winongo, 1 Orang Meninggal Dunia

Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.

Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X