Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.
"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan," terang Ayu.
"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.
Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.
Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar
Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Artikel Terkait
Warga dan Petugas Gabungan Bersihkan Rumpun Bambu yang Longsor Menutup Aliran Sungai Bloro di Jetis Juwiring Klaten
Kecelakaan Motor di Jalan Samas Bantul Yogyakarta, 4 Orang Terpental ke Sungai Winongo, 1 Orang Meninggal Dunia
Giat Literasi Pagi SDN 01 Kalibaru Cilincing Berubah Tragedi, Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa di Halaman Sekolah
Intip Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Semarang yang Baru Dilantik, Bertugas Mulai 1 Januari 2026
Klaten Berduka, 2 Kades Meninggal Dunia, Pemakaman Dilaksanakan Hari Ini
2.018 Honorer Kulon Progo Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Dana Rp 47,3 Miliar untuk Gaji, Segini Nominal yang Diterima ASN Baru