Langkah evaluasi pun langsung dijalankan, meliputi kewajiban sertifikasi laik higienis bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG, evaluasi juru masak, penyederhanaan menu, pemantauan oleh puskesmas, hingga pembentukan satgas penanganan di tingkat daerah untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
Paralel dengan itu, pemerintah juga memperkuat kerangka regulasi untuk optimalisasi program MBG. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Tim Koordinasi dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.***
Artikel Terkait
Pupus Sudah! Janji BGN Beri Insentif Rp5 Juta Bagi SPPG Kreatif Bikin Konten Positif MBG Ternyata Hanya Candaan
Zulhas Bilang MBG Dapat Menaikkan IQ dan Pertumbuhan Fisik
Rapat Sinkronisasi Data Penerima Manfaat MBG di Kecamatan Ciamis Berjalan Lancar
BGN Buka Suara soal Keterlambatan Pembayaran Gaji Petugas MBG
MBG yang Diklaim Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan, Begini Respons Pemerintah