Minggu, 19 Juli 2026

Hasil Sidang MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di Kursi DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 5 November 2025 | 16:20 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir.  (YouTube DPR RI)
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir. (YouTube DPR RI)

Baca Juga: Cerita Saksi Mata Lihat KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan 2 Motor di Prambanan Sleman: Saya Angkat 2 Jenazah

“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan.

Adapun yang ketiga, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tutur Adang saat pembacaan amar putusan.

Baca Juga: Diulas Lebih dari 6 Ribu, Ini 3 Tempat Makan Favorit Dekat Universitas Indonesia Depok, Menunya Banyak Harganya Bersahabat

Di samping itu, terdapat dua nama lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, justru mendapatkan keputusan berbeda. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di Kursi DPR

Adang menyebutkan Uya Kuya dan Adies Kadir dipulihkan kembali sebagai anggota aktif DPR RI usai sempat dinonaktifkan atas kasus tersebut.

“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kupon Makan Sate Kambing Gratis dalam Festival Sate Tegal 2025 di Alun-alun Hanggawana, Catat Tanggalnya!

Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar usai komentarnya terkait isu kenaikan gaji DPR RI sempat viral di media sosial.

“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegas Adang.

"Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” sambungnya.

Saksi Ahli: Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X