Minggu, 19 Juli 2026

Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Negara Muslim Terbesar Dunia

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Ibadah lebih tenang dengan perlindungan asuransi syariah  (Bsimaslahat.or.id)
Ibadah lebih tenang dengan perlindungan asuransi syariah (Bsimaslahat.or.id)

Data dari Insurance Asia menunjukkan pangsa pasar takaful di Indonesia sempat turun dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025.

Baca Juga: Kebakaran di CV Tiga Ganesha Abadi Sewon Bantul Yogyakarta, Kerugian Capai Ratusan Juta

Meski demikian, tren ini tidak lantas menutup peluang, melainkan memperlihatkan ruang yang bisa diisi oleh inovasi dan penguatan kelembagaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menuturkan salah satu tantangan industri asuransi syariah di Indonesia adalah peningkatan literasi masyarakat yang harus terus diupayakan berbagai pihak.

“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan di industri asuransi syariah ke depan, salah satunya adalah peningkatan literasi,” tutur Ogi belum lama ini.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, mencatat indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 43,42 persen naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 39,11 persen.

Baca Juga: Berapa Gaji Guru PNS 2025? Ini Daftar Rincian Gaji Pokok dan TPG Tiap Golongan

Meski naik, namun angka ini masih menunjukan gap signifikan dengan indeks literasi asuransi konvensional yang berada di angka 66,45 persen.

Regulasi sebagai Momentum Transformasi

OJK melalui POJK No. 11/2023 telah mengatur bahwa lebih dari 70 persen UUS harus melakukan spin-off paling lambat akhir 2026, sementara sisanya wajib mentransfer portofolio syariahnya ke entitas penuh. Aturan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi entitas dengan modal terbatas.

Namun, regulasi tersebut sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi industri. Spin-off dan konsolidasi mendorong entitas syariah memiliki struktur keuangan yang lebih sehat, tata kelola yang lebih baik, serta ruang yang lebih luas untuk berinovasi.

Baca Juga: 16 Partai Politik Pendukung Herdiat-Yana Gelar Rapat Tertutup, Ini Bocoran Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis

Sementara AASI berpandangan spin off unit usaha syariah merupakan langkah strategi yang baik. Menurutnya, aturan tersebut berdampak baik bagi perusahaan asuransi syariah, agen, hingga konsumen.

"Langkah strategi dari OJK yang meminta perusahaan asuransi syariah untuk spin off itu penting untuk bisa meyakinkan customer,” ujar Achmad Kusna.

Pengalaman merger perbankan syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) membuktikan bahwa konsolidasi dapat menciptakan entitas yang lebih kuat dan berdaya saing.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X