Polsek Alak telah menerima laporan secara resmi dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak.
"Korban telah resmi membuat laporan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada korban."
"Kemudian anggota mengantarnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk divisum."
"Terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Alak," pungkas AKP Albertus Mabel. ***
Artikel Terkait
IRT di Kota Kupang NTT Dibekuk Polisi Gegara Nekat Curi Uang untuk Beli Honda Beat, Korban Rugi Rp 25 Juta
Ditinggal Kerja, Rumah Karyawan BUMN di Kota Kupang NTT Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Celana di Tempat Pembuangan Sampah Kelapa Lima Kupang NTT, Ditemuan Uang Diketiak Korban
Aksi Cepat Personil Polres Sikka NTT Padamkan Api di Lahan Milik Yayasan Kristo Re Keuskupan Maumere
Pria 24 Tahun Jambret Wanita Disabilitas di Kota Lama Kupang NTT, Pelaku Ternyata Residivis, Korban Alami Trauma