Kamis, 4 Juni 2026

Penumpang Kapal Ogah Pake Jasa Taksi Dianiaya Sopir di Pelabuhan Tenau Kota Kupang NTT, Bermula dari Tawar Tarif, Begini Kondisi Korban

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 23 September 2025 | 17:30 WIB
Sopir taksi melakukan pemukulan terhadap penumpang KM Binaiya di area parkir Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT. (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Sopir taksi melakukan pemukulan terhadap penumpang KM Binaiya di area parkir Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Seorang penumpang KM Binaiya, KF (35), diduga menjadi korban pemukulan, Selasa pagi, 23 September 2025.

Peristiwa itu terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Pelaku adalah YAAL (30), seorang sopir taksi.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir.

Baca Juga: Pria 24 Tahun Jambret Wanita Disabilitas di Kota Lama Kupang NTT, Pelaku Ternyata Residivis, Korban Alami Trauma

"Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp 200 ribu."

"Namun, setelah terjadi tawar-menawar yang tidak disepakati."

"Terduga pelaku secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke dalam mobilnya," ucap AKP Albertus Mabel.

AKP Albertus Mabel menuturkan korban yang merasa keberatan lalu memotret mobil terduga pelaku.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Kejobong Purbalingga

Hal itu pun kemudian memicu emosi terduga pelaku.

Pelaku lalu menampar korban sebanyak 2 kali, menarik kerah baju, serta membanting tubuh korban hingga 3 kali.

"Atas indisen tersebut, korban mengalami luka robek di kepala."

"Korban lalu segera membuat laporan ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum," ujar AKP Albertus Mabel.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X