Selain uang, korban juga telah kehilangan sertifikat tanah atas nama ayahnya yang dijadikan sebagai jaminan.
“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Mirza.
Berdasarkan penyelidikan, mulanya anak korban divonis mengalami mythomania dan diminta biaya awal Rp15 juta di awal serta tambahan Rp7,5 juta.
Selanjutnya pada Agustus 2025, korban kembali diminta deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Tahap selanjutnya, pada November 2025 sebagai biaya psikologi dan dana talangan korban kembali diminta uang sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta.
Parahnya lagi, korban juga diminta sertifikat tanah atas nama orangtuanya sebagai jaminan.
"Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta pada November 2024. Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan," tambah Mirza.
Terakhir pada Februari 2025, pelaku kembali memvonis korban menderita HIV.
Adapun pelaku menawarkan pengobatan sebesar Rp320 juta.
Puncaknya pada Juli 2025, korban dimintai uang Rp10 juta dengan iming-iming deposit akan segara cair.
Lalu korban mengkonfirmasi keberadaan pelaku di RS Sardjito dan ternyata tidak terdaftar sebagai dokter yang praktik di sana.
Di samping itu, korban juga melakukan pemeriksaan di RS PKU Gamping, ternyata negatif HIV.
Artikel Terkait
Pria Tewas Tinggalkan Surat Wasiat Gegara Minum Pestisida di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Pria Tewas Usai Minum Pestisida di Bantul Yogyakarta, Sempat Tulis Wasiat hingga Beberapa Kali Sebut Ingin Bunuh Diri
Pengendara Beat Meninggal Dunia Usai Tabrak Bokong Truk di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Pelajar 13 Tahun di Bambanglipuro Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban