PORTALOKA.ID - Selain mengamankan pelaku, Polres Bantul juga berhasil mengamankan barang bukti kasus dokter gadungan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sederet perelengkapan medis.
Diantaranya ada baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset medis, jepit medis, suntikan, tourniquet, pengukur tensi, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, dan brosur terapi.
Di samping itu polisi juga mengamankan alat komunikasi pelaku berupa handphone iPhone 12.
Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Pelajar di Bambanglipuro Bantul, Laka Tunggal hingga Korban Patah Tulang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebelumnya diberitakan, geger kasus dokter gadungan yang rugikan ratusan juta warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di loby Polres Bantul pada Kamis, 18 September 2025.
Diketahui korban berinisial J (40) warga Sedayu, Bantul.
Sedangkan pelaku berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian bermula saat korban pada Juni 2024 mencari terapi pengobatan anaknya.
Berdasarkan rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat terapi yang dilakukan oleh pelaku di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Mirza bilang, korban total sudah rugi lebih dari Rp500 juta.
Artikel Terkait
Pria Tewas Tinggalkan Surat Wasiat Gegara Minum Pestisida di Bantul Yogyakarta
4 Fakta Pria Tewas Usai Minum Pestisida di Bantul Yogyakarta, Sempat Tulis Wasiat hingga Beberapa Kali Sebut Ingin Bunuh Diri
Pengendara Beat Meninggal Dunia Usai Tabrak Bokong Truk di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Kecelakaan Tunggal Sepeda Motor Pelajar 13 Tahun di Bambanglipuro Bantul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban