Minggu, 19 Juli 2026

Deretan Barang Bukti dan Ancaman Hukum Kasus Dokter Gadungan di Bantul Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 20 September 2025 | 07:23 WIB
Rilis Kasus Dokter Gadungan tipu Rp500 Juta di Mapolres Bantul Yogyakarta (Tribrata News Polres Bantul)
Rilis Kasus Dokter Gadungan tipu Rp500 Juta di Mapolres Bantul Yogyakarta (Tribrata News Polres Bantul)

PORTALOKA.ID - Selain mengamankan pelaku, Polres Bantul juga berhasil mengamankan barang bukti kasus dokter gadungan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sederet perelengkapan medis.

Diantaranya ada baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset medis, jepit medis, suntikan, tourniquet, pengukur tensi, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, dan brosur terapi.

Di samping itu polisi juga mengamankan alat komunikasi pelaku berupa handphone iPhone 12.

Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Pelajar di Bambanglipuro Bantul, Laka Tunggal hingga Korban Patah Tulang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sebelumnya diberitakan, geger kasus dokter gadungan yang rugikan ratusan juta warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di loby Polres Bantul pada Kamis, 18 September 2025.

Diketahui korban berinisial J (40) warga Sedayu, Bantul.

Sedangkan pelaku berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mesin Mendadak Mati, Truk Muatan Mie Instan Terguling di Tunggangan Jatiroto Wonogiri hingga Menutup Sebagian Badan Jalan

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian bermula saat korban pada Juni 2024 mencari terapi pengobatan anaknya.

Berdasarkan rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat terapi yang dilakukan oleh pelaku di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Mirza bilang, korban total sudah rugi lebih dari Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X