GAU, MR dan MAP diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Kamis, 11 September 2025.
Lokasinya di Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Sementara MFA diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Kamis, 11 September 2025 di Dukun Ngerangan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam.
Mereka menyasar korban secara acak.
Saat kejadian, para pelaku membawa 3 bilah celurit panjang.
"Para pelaku melukai korban dengan senjata tajam," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Senin, 15 September 2025.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo. ***
Artikel Terkait
Piknik Gratis Yuk ke Museum Besalen Koripan di Polanharjo Klaten, Mengenal Sejarah Industri Pande Besi dan Rekam Jejak Para Pembuat Keris
Detik-detik Kecelakaan Maut Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Honda Beat di Ceper Klaten, Mobil Juga Bentur Rumah, Gapura hingga Terguling
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Motor Honda Beat di Ceper Klaten, Ternyata Perangkat Desa
Penampakan Motor Honda Beat dan Mobil Toyota Hilux Double Cabin Kecelakaan Maut di Ceper Klaten, Remuk Tak Berbentuk
Kesaksian Warga soal Laka Maut Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Honda Beat di Ceper Klaten, Rumahnya Rusak Ditabrak Mobil, Tangan Luka