PORTALOKA.ID - Lima orang pemuda, GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20) ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kelima pemuda itu diringkus gegara terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam di 2 lokasi berbeda, Minggu, 7 September 2025, antara pukul 01.30 WIB hingga 02.30 WIB.
Yakni Jalan Basin–Gayamprit di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum dan SPBU Pandansimping di Jalan Solo–Jogja, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan Tim Resmob Polres Klaten menangkap para pelaku pada Kamis, 11 September 2025.
Kelimanya, ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Kelima pelaku tidak bersamaan saat ditangkap, ada yang di Ngawen dan Boyolali."
"Kita amankan pada Kamis, 11 September, sebagian besar dirumah saudara."
"Memang sudah tidak ada dirumahnya dan ditemukan rumah saudara," ucap AKP Taufik Frida Mustofa, Senin, 15 September 2025.
ESP diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasinya di sebuah rumah, di Dukuh Brajan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Artikel Terkait
Piknik Gratis Yuk ke Museum Besalen Koripan di Polanharjo Klaten, Mengenal Sejarah Industri Pande Besi dan Rekam Jejak Para Pembuat Keris
Detik-detik Kecelakaan Maut Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Honda Beat di Ceper Klaten, Mobil Juga Bentur Rumah, Gapura hingga Terguling
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Motor Honda Beat di Ceper Klaten, Ternyata Perangkat Desa
Penampakan Motor Honda Beat dan Mobil Toyota Hilux Double Cabin Kecelakaan Maut di Ceper Klaten, Remuk Tak Berbentuk
Kesaksian Warga soal Laka Maut Toyota Hilux Double Cabin Tabrak Honda Beat di Ceper Klaten, Rumahnya Rusak Ditabrak Mobil, Tangan Luka