Minggu, 19 Juli 2026

Pria di Kutasari Purbalingga Oplos Gas LPG Subsidi Lalu Dijual, Ngaku Belajar Secara Otodidak

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 13 September 2025 | 11:51 WIB
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara terlibat dalam kasus pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Ia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.

"Cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat," katta AKBP Achmad Akbar.

Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X