Ia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.
"Cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat," katta AKBP Achmad Akbar.
Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ***
Artikel Terkait
2 Pria Nekat Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Terungkap Berawal dari CCTV
Terungkap Dalang Perampokan Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Nekat Gegara Telilit Utang
2 Pelaku yang Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga Ternyata Satpam dan Eks Karyawan, Ini Daftar Barang Buktinya
Kronologi Perampokan Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, 1 Orang Datang Pakai Masker Bawa Sajam Ancam Karyawan
Terungkap Motif Satpam dan Eks Karyawan Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Hasil Dibagi Dua dan Sudah Digunakan