Kamis, 4 Juni 2026

Persyarakat Khusus untuk Pelamar Pramubakti Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, Cek di Sini Ya!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 4 September 2025 | 16:00 WIB
Persyarakat khusus untuk pelamar pramubakti seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025. (wantimpres.go.id)
Persyarakat khusus untuk pelamar pramubakti seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025. (wantimpres.go.id)

PORTALOKA.ID - Simak persyarakat khusus untuk pelamar pramubakti seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025.

Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres membuka seleksi terbuka PPNPN tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman Nomor: P-01/Set.Wantimpres/PPK/09/2025, pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 8 September 2025.

Anda bisa daftar secara daring melalui laman resmi https://wantimpres.go.id/id/pengumuman

Baca Juga: Cek Persyaratan Administrasi Tahap Awal dan Tahap Lanjutan Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, KTP, SKCK hingga Video Pengenalan Diri

Ada 3 formasi yang dibuka, yakni Pramubakti (8 orang), Pengemudi (3 orang) dan Satuan Pengamanan/Satpam (3 orang).

Kalau Anda ingin mendaftar seleksi PPNPN tahun 2025 sebagai pramubakti, maka ada syarat khusus yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Cek Persyaratan Umum Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam, Usia Minimal 21 Tahun

Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Pramubakti

1. Memiliki kompetensi dalam bidang hospitality; dan/atau

2. Memiliki keterampilan dalam bidang administrasi perkantoran/umum.

Baca Juga: LPPL Radio Kuningan FM Perkuat Sinergi Pentahelix untuk Konten yang Lebih Informatif dan Edukatif

Sekretariat Wantimpres menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pelamar diminta hanya mengakses informasi melalui situs Wantimpres.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: wantimpres.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X