Kamis, 4 Juni 2026

3 Persyarakat Khusus untuk Pelamar Pengemudi Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, Kamu Tertarik untuk Daftar?

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 4 September 2025 | 08:15 WIB
ILUTRASI - Persyarakat khusus untuk pelamar pengemudi seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025.  (freepik/standar)
ILUTRASI - Persyarakat khusus untuk pelamar pengemudi seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025. (freepik/standar)

PORTALOKA.ID - Simak persyarakat khusus untuk pelamar pengemudi Seleksi Terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025.

Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres membuka seleksi terbuka PPNPN tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman Nomor: P-01/Set.Wantimpres/PPK/09/2025, pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 8 September 2025.

Anda bisa daftar secara daring melalui laman resmi https://wantimpres.go.id/id/pengumuman

Baca Juga: Cek Persyaratan Administrasi Tahap Awal dan Tahap Lanjutan Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, KTP, SKCK hingga Video Pengenalan Diri

Ada 3 formasi yang dibuka, yakni Pramubakti (8 orang), Pengemudi (3 orang) dan Satuan Pengamanan/Satpam (3 orang).

Kalau Anda ingin mendaftar seleksi PPNPN tahun 2025 sebagai pengemudi, maka ada syarat khusus yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Cek Persyaratan Umum Rekrutmen PPNPN 2025 Sekretariat Wantimpres, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam, Usia Minimal 21 Tahun

Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Pengemudi

- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A;

- Lebih diminati pelamar yang memiliki sertifikat keselamatan berkendara atau sertifikat sejenis;

- Lebih diminati pelamar dengan pengalaman kerja sebagai pengemudi Very Important Person (VIP).

Sekretariat Wantimpres menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pelamar diminta hanya mengakses informasi melalui situs Wantimpres.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: wantimpres.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X