Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Penganiayaan Pemuda di Sawahan Ngemplak Boyolali Sempat Sembunyi di Belakang Rumah, Barang Bukti Dibuang ke Sungai

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 1 September 2025 | 11:28 WIB
Pelaku penganiayaan pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sempat kabur. (polres.boyolali.go.id)
Pelaku penganiayaan pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sempat kabur. (polres.boyolali.go.id)

PORTALOKA.ID - Pelaku penganiayaan pemuda di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sempat kabur pasca kejadian.

Korban adalah RSA (19), warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sementara pelaku adalah DPJ, diamankan kurang dari 12 jam oleh gabungan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak.

Pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, DJP diamankan saat bersembunyi di belakang rumahnya.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Pemuda Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali Terancam 7 Tahun Penjara

Pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sempat dibuang ke sungai.

Namun, barang bukti itu berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Polisi Kembalikan Sepeda Motor Suzuki Titan yang Dimaling di Halaman Masjid di Musuk Boyolali, Pelaku Pencurian Ternyata Residivis

Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya."

"Motif penganiayaan ini dipicu dendam pribadi."

"Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Jumat, 29 Agustus 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.boyolali.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X