Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Motor Nyemplung Selokan di Nanggulan Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku dan 1 potong kaos oblong warna hitam.
"Penyidik masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,"
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian."
"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKP Indrawan Wira Saputra, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Momen Haru dan Syukur LKKS Kuningan Sambut 150 Anak Gelar Sunatan Massal
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. ***
Artikel Terkait
Wali Kota Banjar Sudarsono Serahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial pada PPKS Tingkat Kota Banjar Tahun 2025
Bupati Indramayu Lucky Hakim Kunjungi Lokasi Calon Ibukota Indramayu Barat, Pastikan Bangun Titik 0 Kilometer
Soal TKA Bahasa Indonesia SD dan MI Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Persiapan Tes Kemampuan Akademik
Pemkab Indramayu Siapkan Gerakan Pangan Murah Serentak di 31 Kecamatan, Catat Tanggalnya!
Seorang Pemuda Ditemukan Terkapar di Pinggir Lapangan dengan Luka Tusukan di Sawahan Ngemplak Boyolali