Minggu, 19 Juli 2026

Polres Pekalongan Ungkap 11 Kasus Menonjol Juli sampai Agustus 2025, Ada TPPO hingga Curanmor

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:22 WIB
Polres Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya, di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025. (Tribrata News Polres Pekalongan)
Polres Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya, di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025. (Tribrata News Polres Pekalongan)

PORTALOKA.ID - Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap sedikitnya 11 kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya.

Kegiatan itu dilaksanakan di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dari 11 kasus tindak pidana yang diungkap, tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

Kasus TPPO itu telah menetapkan tersangka N (27), warga Desa Api-Api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian publik.

Sejumlah tersangka yang diamankan, di antaranya R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, serta S (34), warga Desa Karangdadap.

Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni KN (36), C (49), dan ZA (63) di lokasi berbeda.

Baca Juga: Aksi Dobrak Pintu hingga Kejar-kejaran Satpol PP saat Razia Hotel di Klaten, 6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Lagi Asik Ngamar

 

"Dari beberapa kasus ini, langkah penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan."

"Hal ini juga berkat partisipasi masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga kasus bisa segera terungkap," kata AKBP Rachmad C Yusuf.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Pekalongan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X