PORTALOKA.ID - Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap sedikitnya 11 kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya.
Kegiatan itu dilaksanakan di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari 11 kasus tindak pidana yang diungkap, tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus TPPO itu telah menetapkan tersangka N (27), warga Desa Api-Api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian publik.
Sejumlah tersangka yang diamankan, di antaranya R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, serta S (34), warga Desa Karangdadap.
Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni KN (36), C (49), dan ZA (63) di lokasi berbeda.
"Dari beberapa kasus ini, langkah penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan."
"Hal ini juga berkat partisipasi masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga kasus bisa segera terungkap," kata AKBP Rachmad C Yusuf.
Artikel Terkait
Incar Swasti Saba 2025, Pemkab Kuningan Beberkan Sejumlah Inovasi Bidang Kesehatan
Bongkar Rahasia Sayur Lodeh Agar Tidak Langu dan Gurih, Masakan Rumahan yang Homey dan Ngangenin
Resep Capcay Simpel untuk Pemula, Inspirasi Masakan Rumahan Praktis dan Lezat, Semua Pasti Bisa
Asli Bikin Ngiler! Ini Dia Resep Ayam Kecap ala Chef Rudy Choirudin yang Menggugah Selera, Ayamnya Gurih Kecapnya Legit
Budget di Bawah Rp500 Ribu Bisa Staycation Nyaman di Penginapan Murah Kawasan Dieng, Ini Rekomendasinya
Sama-Sama Sedapkan Masakan, Mana yang Lebih Aman untuk Kesehatan, Micin atau Garam? Ini Penjelasannya