Kamis, 4 Juni 2026

Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Wonogiri Jawa Tengah, Diduga Gangguan Jiwa

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Rilis kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak di Wonogiri (Tribrata News Polres Purbalingga)
Rilis kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak di Wonogiri (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: 100 Persen Anti Sobek! Inilah Resep Risoles Mayo Keju dari Chef Devina buat Cemilan atau Ide Jualan, Luarnya Krispi Dalamnya Gurih

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Surakarta.

Kendati demikian, proses hukum akan terung berjalan.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

 

“Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X