Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Surakarta.
Kendati demikian, proses hukum akan terung berjalan.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Penemuan Jenazah Nenek dengan Tangan Terikat dan Wajah Tertutup Bantal di Rumahnya Kawasan Wonogiri
Sekitar Tiga Bulan Lalu, Nenek yang Tewas dengan Tangan Terikat di Wonogiri, Ternyata Pernah Kemalingan
4 Fakta Nenek Tewas dengan Tangan Terikat di Wonogiri, Pernah Kemalingan Emas 15 Gram dan Celengan Plastik
3 Kolam Renang Ramah Anak di Wonogiri, Bisa untuk Liburan Akhir Pekan, HTM-nya Murah
Geger Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Area Pemakaman Wonogiri, Polisi Buru Pelaku