Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Pengeroyokan ABG Perempuan di Pantai Warna Oesapa Kupang, Penganiayaan Ada di 2 Lokasi hingga Terungkap Kondisi Korban

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Pelaku, saksi dan korban pengeroyokan ABG di Pantai Warna Kupang (Tribarta News Polresta Kupang Kota)
Pelaku, saksi dan korban pengeroyokan ABG di Pantai Warna Kupang (Tribarta News Polresta Kupang Kota)

Baca Juga: 100 Persen Anti Sobek! Inilah Resep Risoles Mayo Keju dari Chef Devina buat Cemilan atau Ide Jualan, Luarnya Krispi Dalamnya Gurih

Atas tindakan kedua remaja disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kedua terduga anak pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Itulah deretan fakta pengeroyokan ABG di Pantai Warna Oesapa Kupang.***

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X