PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan polisi Polres Garut, Jawa Barat, Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia adalah TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap gegara melakukan perbuatan asusila.
Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali kepada korban di sebuah rumah di Karangpawitan.
Baca Juga: Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Pelaku kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Senin, 18 Agustus 2025.
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa laporan kasus ini diterima dari pihak korban.
Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku.
Baca Juga: Polres Blora Sediakan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menetapkan TK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kasus ini kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Joko Prihatin.
Dari keterangan, TK melakukan aksinya dengan merayu korban hingga terjadi perbuatan asusila.
Selain keterangan dari saksi korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 Grup J di di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Ada Timnas Indonesia, Korea Selatan, Laos dan Makau
Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Polres Blora Sediakan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius Dari Euromoney Awards for Excellence 2025