Baca Juga: Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
TK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” tutur AKP Joko Prihatin.
Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. ***
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 Grup J di di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Ada Timnas Indonesia, Korea Selatan, Laos dan Makau
Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Polres Blora Sediakan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius Dari Euromoney Awards for Excellence 2025