Minggu, 19 Juli 2026

Nekat Lakukan Asusila Terhadap Gadis 17 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:18 WIB
Seorang pemuda diamankan polisi Polres Garut, Jawa Barat, Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. (resgarut.jabar.polri.go.id)
Seorang pemuda diamankan polisi Polres Garut, Jawa Barat, Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. (resgarut.jabar.polri.go.id)

Baca Juga: Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

TK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” tutur AKP Joko Prihatin.

Baca Juga: Jadwal Lengkap FIFA Matchday Timnas Indonesia Lawan Kuwait dan Lebanon di Stadion Gelora Bung Tomo, Catat Tanggalnya di Bulan September 2025!

Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribratanews.jabar.polri.go.id, resgarut.jabar.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X