Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penganiayaan yang Dilakukan ABG dengan Sabetkan Ikat Pinggang di Sleman Yogyakarta, Satu Pelaku Driver Ojek Online

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:52 WIB
Ilustrasi - fakta polisi amankan dua pelaku penyabetan ikat pinggang ke pemotor lain di Sleman Yogyakarta (Pixabay)
Ilustrasi - fakta polisi amankan dua pelaku penyabetan ikat pinggang ke pemotor lain di Sleman Yogyakarta (Pixabay)

Wiwit bilang, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam melintas di Jalan Suciati.

Sesampainya di TKP, korban mengatakan 'woi' dan berpapasan dengan terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Aerox.

Saat itu MFR meraja diejek, dia putar balik untuk mengejar korban.

"Karena merasa diejek diduga pelaku berbalik arah dan mengejar korban," kata Wiwit dalam keterangannya dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

Kata Wiwit, MRF langsung menyabetkan ikat pinggang kepada korban lalu melarikan diri.

3. Korban Lakukan Pelaporan

Usai mendapatkan penganiayaan, rombongan korban langsung bertemu dengan petugas Kepolisian Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang kebetulan sedang patroli di seputar lokasi.

Setelah korban bercerita insiden yang dialami, petugas berusaha mengejar terduga motor pelaku dan berhasil tertangkap.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta

MFR dan MAA pun langsung digelandang ke Mapolresta Sleman.

4. Terancam 5 Tahun Penjara

Atas tindakannya, terduga pelaku disangkakan pasal 170 Kuhp atau 351 Kuhp ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.

Adapun keduanya terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun penjara," kata Matheus.

Baca Juga: Resep Ikan Goreng Tepung Kriwil Krispi Gurih dan Berprotein, Dihidangkan dengan Sayur Bening dan Sambal Makin Nikmat

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X