Minggu, 19 Juli 2026

Pasca Kebakaran, Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Tetap Berjalan Normal

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:50 WIB
Pasca kebakaran, layanan publik di Kantor Kacamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tetap berjalan normal, Jumat pagi, 1 Agustus 2025.  (Portaloka.id/Dok Warga Pak Kris)
Pasca kebakaran, layanan publik di Kantor Kacamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tetap berjalan normal, Jumat pagi, 1 Agustus 2025. (Portaloka.id/Dok Warga Pak Kris)

"2026 atau mungkin 2025 akhir dilakukan pemeliharaan,” ujar Benny Indra Ardhianto.

Baca Juga: Detik-detik Pria Berjaket Bawa Tas Gondol Motor Honda Scoopy Karyawan Minimarket di Jemawan Jatinom Klaten, Ditemukan Sepeda Angin Diduga Milik Pelaku

 

Sebanyak 3 ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah hangus terbakar, Kamis malam, 31 Juli 2025. (Portaloka.id/WKP)

Diberitakan sebelumnya, 3 ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah terbakar, Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Damkar meluncur ke TKP dengan menerjunkan 7 personil dan 2 armada mobil.

Api berhasil dipadamkan setelah 1 jam proses pemadaman.

Luas area yang terbakar berukuran 6 meter x 7 meter dari total luas area 200 meter persegi.

"Pemadaman kurang lebih 1 jam."

"Api sempat membesar karena bahan rata-rata kertas arsip," kata Satria Bagyanto. 

Baca Juga: Kabur dari Karung di Garasi, Ular Piton 3 Meter Nongkrong di Atap Rumah Pak RW Kenaiban Juwiring Klaten

Kronologi Kejadian

Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga dan penjaga Kantor Kecamatan.

Awalnya, api terlihat dari ruang UPK Kecamatan Delanggu di bagian utara.

Warga pun berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X