Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Pria di Wewewa Barat NTT
Ancaman Hukuman
WM ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka WM diamankan berikut barang bukti 1 (satu) potong baju lengan panjang warna pink, 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream," ungkap Kompol Andryansyah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Artikel Terkait
Promosi Budaya 2025, Merawat Budaya untuk Masa Depan, Kunjungan di Situs Ciungwanara Karangkamulyan Ciamis
Gak Perlu Bayar Tiket Masuk, Inilah 4 Taman Kota Banjar Patroman yang Pas Buat Santai
Puncak Pager Batu, Tempat Melihat Keindahan Kota Banjar dari Ketinggian, Cocok Buat Menepi dari Hiruk Pikuk Kota
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Sikka NTT, Satu Ekor Ayam Mati Disita sebagai Barang Bukti
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Suebela Rote Ndao NTT, Sepeda Motor hingga Padi Ikut Terbakar
Cara Membuat Saus Padang Praktis, Menu Restoran Hadir di Rumah, Bisa untuk Seafood