Kamis, 4 Juni 2026

Bejat! Kakek di Banyumas Ini Diciduk Polisi Usai Setubuhi Gadis Disabilitas, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:11 WIB
WM, kakek 73 tahun menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas, diduga menyetubuhi gadis disabilitas (Humas Polres Banyumas)
WM, kakek 73 tahun menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas, diduga menyetubuhi gadis disabilitas (Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Entah apa yang ada dipikiran WM, pria berusia 73 tahun itu tega melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis penyandang disabilitas.

WM diduga melakukan menyetubuhi AN, gadis 23 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

Karena aksi bejatnya, WM, warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diciduk polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korbannya juga warga Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga: Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

"Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen", ujar Kompol Andryansyah, dikutip Portaloka.id, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kronologi Kejadian

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 25 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Aksi tak senonoh itu terjadi di kamar rumah tersangka.

Baca Juga: Capai Rp2 Miliar, Ada 15 Desa di Banyumas yang Dapat Dana Desa 2025 Paling Besar

Menurut Kasat Reskrim, saat itu tersangka memanggil korban yang hendak bermain dengan temannya.

Mirisnya, usai melakukan perbuatan bejat, WM memberikan imbalan uang kepada korban.

"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," terang Kompol Andryansyah.

Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 100.000 kepada korban", tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Humas Polres Banyumas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X