PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ia adalah IR (19), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penangkapan IR dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 04.00 WIB di depan Markas Yonif 303 Cibuluh, Kecamatan Cisurupan.
IR diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Z 3774 DAQ.
Pemilik sepeda motor yakni Tika, warga Kampung Panyingkiran, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan.
Kejadian pencurian terjadi 2 hari sebelumnya, Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 16.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor yang terparkir di halaman kontrakan korban.
Pelaku diketahui merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca Juga: 20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Semua Umur yang Bermanfaat dan Pasti Digunakan
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan menjelaskan kronologi penangkapan.
Berbekal laporan dari korban dan keterangan 2 orang saksi, petugas Polsek Cisurupan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Artikel Terkait
20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Semua Umur yang Bermanfaat dan Pasti Digunakan
Detik-detik Pria Berjaket Bawa Tas Gondol Motor Honda Scoopy Karyawan Minimarket di Jemawan Jatinom Klaten, Ditemukan Sepeda Angin Diduga Milik Pelaku
Polsek Mojosongo Ungkap Kasus Pencurian Burung Senilai Rp 80 Juta, Aksi 2 Maling Warga Boyolali dan Klaten saat Panjat Pagar Terekam CCTV
Hidangan Resto Mewah Pindah ke Rumah, Ini Resep Udang Saus Padang Telur Paling Enak, Inspirasi Menu Harian Keluarga
Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta