Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.
Tersangka DH pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.
Kemudian tersangka SA juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.
Tersangka MA pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.
Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang Bukti
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Resep Ayam Chili Padi Simpel ala Chef Martin Praja, Pecinta Pedas Wajib Merapat
Usai Dilantik, Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis Tancap Gas, Ini 5 Program Prioritas
Usaha Receh Untung Berlimpah, Resep Martabak Telur Ayam Kecap ala Chef Devina, Bikinnya Cuma 5 Langkah Aja!
Ide Jualan Kekinian: Resep Ayam Celup Bakar Viral, Bisnis Rumahan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta
Naik 8 Persen, Ini Tabel Gaji PPPK 2025 Lengkap Semua Golongan dan Masa Kerja Bisa Didownload Format PDF, Cek Linknya DI SINI!
Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Wakasat Lantas Polrestabes Medan Ungkap Fakta Sebenarnya
Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Kericuhan di Pesta Rakyat Pernikahan Anaknya di Garut, Mengaku Tidak Tahu Ada Acara Syukuran
Selamat, Gaji PPPK Paruh Waktu 9 Kabupaten dan Kota di Bali Sudah Ditetapkan, Paling Tinggi Bukan Denpasar