Sementara IR (10), dan SAW (13) berasal dari Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat warga curiga ada pencurian kotak amal.
Warga menemukan anak bawa kotak amal dan mengaku mengambil untuk makan adiknya.
Anak itu kemudian diantar pulang oleh warga.
Di rumah itu, warga terkejut melihat anak lainnya tidur di luar rumah tanpa alas dan kaki dirantai.
Baca Juga: Pria 35 Tahun Pelaku Pembacokan Terhadap 3 Orang Tetangga di Bayat Klaten Diduga Gangguan Jiwa
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menurutkan rumah SP diduga jadi tempat penampungan anak yatim tapi tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam."
"Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," ujar AKP Joko Purwadi. ***
Artikel Terkait
Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Ditangkap Polisi
Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dijerat UU Perlindungan Anak, Ini Daftar Barang Buktinya
Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dikenal Sebagai Tokoh Agama
Wakil Bupati Batang Suyono Temui Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali
4 Anak Laki-laki Dirantai di Andong Boyolali Kini Tinggal di Pondok Pesantren, Pintar Mengaji dan Suaranya Bagus