Minggu, 19 Juli 2026

Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Ditangkap Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 15 Juli 2025 | 14:32 WIB
SP (60), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 anak laki-laki dirantai akhirnya ditangkap polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah. (polres.boyolali.go.id)
SP (60), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 anak laki-laki dirantai akhirnya ditangkap polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah. (polres.boyolali.go.id)

PORTALOKA.ID - SP (60), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 anak laki-laki dirantai akhirnya ditangkap polisi Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Andong.

SP, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Baca Juga: 4 Anak Laki-laki Ditemukan Tidur Tanpa Alas Kaki Dirantai dan Kelaparan di Rumah Warga di Andong Boyolali

SP diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.

"Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka."

"Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah," kata AKP Joko Purwadi, Senin, 14 Juli 2025, pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya.

Baca Juga: Aksi Pembobolan Minimarket di Jalan Cak Doko Kupang NTT, Uang dan Rokok Raib, Polsek Kota Raja Buru Pelaku

Anak-anak tersebut dititipkan kepada SP selama 1 hingga 2 bulan.

"Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran."

"Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum," ujar AKBP Rosyid Hartanto.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X