Minggu, 19 Juli 2026

Sudah 3 Bulan Penjual Ketan Bakar Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cimahi, Ratusan Lembar Upal Disita

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 15 Juli 2025 | 08:47 WIB
Seorang penjual ketan bakar ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat gegara diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.  (Tribrata News Polda Jabar)
Seorang penjual ketan bakar ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat gegara diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Tribrata News Polda Jabar)

AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama 3 bulan karena alasan ekonomi.

Pelaku belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun hingga mampu memproduksi uang dengan kualitas yang cukup rapi.

Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong

AG mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram.

Ia menjual 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.

 

AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.

Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X