AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama 3 bulan karena alasan ekonomi.
Pelaku belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun hingga mampu memproduksi uang dengan kualitas yang cukup rapi.
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
AG mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram.
Ia menjual 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.
AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Livina Tabrak Calya di Kulon Progo Yogyakarta, Gegara Hendak Belok Kanan hingga Dua Orang Terluka
Gegara Hindari Benang Layangan, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Wates Kulon Progo Yogyakarta
3 Fakta Kecelakaan Dua Motor Gegara Hindari Benang Layangan di Jalan Wates Kulon Progo Yogyakarta, Bagaimana Kondisi Korban?
Resep Ayam Kuah Kecap, Masaknya Sat-set Cocok Jadi Menu Sarapan Si Kecil dan Pak Suami
Ide Cemilan, Pempek Tahu Kenyal Gurih dan Bikin Nagih, Dihidangkan dengan Kuah Cuko Super Sedap
Udang Ayam Keju untuk Ide Bekal Anak Sekolah, Tinggi Protein Lezat dan Gurih, Ini Dia Resep Masakannya
Ide Masakan Rumahan Lezat: Resep Mangut Pari Asap ala Chef Rudy Choirudin, Kuliner Terkenal dari Tanah Jawa
Ide Jualan 2025 Terbaru: Resep Bakso Ulir Krispi, Lebih Enak Daripada Dikuah, Bocil hingga Orang Dewasa Pasti Suka
4 Kuliner yang Wajib Dicicipi saat Wisata Kuliner di Surya Kencana Bogor, Nomor 3 Makanan Langka
Tim Damkar Klaten Lari Tangkap Ular Koros di Lantai 2 Rumah Warga di Bareng Lor