Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.
KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ ***
Artikel Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Suara Soal Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Cerita Korban Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot: Muka Penuh Darah, Kaca Pecah Masuk ke Baju
Gercep! Polres Klaten Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Tegas! KAI Daop 6 Yogyakarta akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka Sudah Dilaporkan ke Polres Klaten oleh KAI Daop 6 Yogyakarta