PORTALOKA.ID - KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025.
Video yang telah beredar di media sosial menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas.
Dua penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.
Kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan."
"Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Selasa siang, 8 Juli 2025.
Feni Novida Saragih menambhakan sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel.
Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.
KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Suara Soal Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Cerita Korban Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot: Muka Penuh Darah, Kaca Pecah Masuk ke Baju
Gercep! Polres Klaten Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Tegas! KAI Daop 6 Yogyakarta akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka Sudah Dilaporkan ke Polres Klaten oleh KAI Daop 6 Yogyakarta