Minggu, 19 Juli 2026

Seorang Wanita Gondol Lexi Mantan Suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:27 WIB
Ilustrasi - wanita curi Lexi mantan suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta (Freepik/gratispik)
Ilustrasi - wanita curi Lexi mantan suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta (Freepik/gratispik)

Baca Juga: Janji Palsu Pria Beristri di Manggis Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Tak Tanggung Jawab Endingnya Ditangkap Polisi

"Setelah kembali ke rumahnya, motor Yamaha Lexi milik korban sudah tidak berada di tempatnya. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Wates," terangnya.

Setelah lebih dari sebulan, Unit Reskrim Polsek Wates akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 12.45 di Purworejo, Jawa Tengah.

"Unit Reskrim Polsek Wates setelah melaksanakan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Untuk itu pada Selasa 24 Juni 2025 pukul 12.45, anggota Reskrim Polsek Wates dapat mengamankan tersangka di wilayah Purworejo," imbuh Sarjoko.

Panit Reskrim Polsek Wates, Ipda Erwan Sukendar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku lakukan pencurian bukan karena direncanakan.

Baca Juga: Resep Sayur Oyong Bening Masaknya Sat-set Berkuah Segar Gurih dan Bisa Ngabisin Nasi

Melainkan baru muncul saat korban pergi dari rumah.

Pelaku langsung mengambil kunci Lexi di garasi dan membawa kabur motor tersebut.

Selanjutnya pelaku menggadaikan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.

"Jadi itu spontan. Pas korban pergi, pelaku muncul keinginan mencuri. Akhirnya mengambil kunci sepeda motor di garasi, lalu membawa kabur sampai Purworejo. Sepeda motor tersebut kemudian digadai dan hasilnya buat keperluan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha dan Buka Lapangan Kerja

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selamanya 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X