CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Anggaran Dana Desa 2025 disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman Kemenkeu, total Dana Desa 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting
4. Dukungan program ketahanan pangan
Artikel Terkait
Okie Agustina Bantah Insiden Kiesha Alvaro Ditampar Dimas Anggara Gimmick: Rugi Amat, Dibayar Juga Kagak!
Heboh Penemuan Mayat Wanita Tengkurap Mengapung di Sungai Beji Karangdowo Klaten, Awalnya Dikira Boneka
Pemotor ABG Tabrak Bokong Truk di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Kapolsek Sleman: Motor Masuk Kolong Truk
5 Fakta Motor ABG Masuk Kolong usai Tabrak Truk di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Terungkap Kondisi Korban
Pria di Sikka NTT Bacok Tetangga Pakai Parang hingga Luka Parah saat Pesta Warga, Begini Kronologinya
Resep Mini Pao Lembut Manis Legit Bikin Nyomot Terus, Cocok Jadi Cemilan saat Anak Liburan Sekolah